Advertisement

Polsek Gunung Putri Bersama Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata.

Polsek Gunung Putri Bersama Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata.
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Jumat, 17 Jan 2025  18:20

Polres Bogor - Aliansinews id. Jumat, 17 Januari 2025, Polres Bogor melalui Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri. Peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2024 ini melibatkan enam pelaku yang berhasil membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., di dampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara, S. Trk., S.I.K dan Kasi Humas IPTU Desi Triana,SH.,M.H, di mana  Kapolsek Gunung Putri mengungkapkan bahwa para pelaku yang berniat untuk mengincar rumah kosong dan menyasar ke rumah korban yang terlihat digembok dari luar. 

Setelah merusak gembok dan mencongkel pintu, tiga pelaku masuk ke dalam rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar. Di dalam rumah, para pelaku melakukan aksinya dan berhasil masuk kedalam kamar yang diketahui ada brankas ketika coba untuk membongkar, orang yang ada dilantai 2 rumah (pemilik rumah)  mendengar suara berisik dan turun kebawah akhirnya para pelaku  mengancam seorang saksi korban yang berada di lantai dua turun dengan  menyekapnya di kamar utama. 

Para pelaku tidak berhasil membongkar brankas kemudian mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah/dalam garasi, korban disekap dalam kamar.

Baca juga:
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Giat Cooling Sistem Anjangsana Dengan Tokoh..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Giat Cooling Sistem Sambang Petugas Keamanan..

Dari enam pelaku, empat di antaranya berhasil ditangkap. Pelaku dengan inisial DA (berperan sebagai sopir kendaraan curian) ditangkap di Jakarta, sementara HS (otak utama), N dan ZA (berperan sebagai pengawas diluar rumah)  yang berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Dua pelaku lainnya, yang hingga kini masih dalam pengejaran, berinisial F (DPO) dan R (DPO).

Advertisement

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek  Gunung Putri AKP Aulia Robby juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian apapun  yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian setempat dan atau melalui  call center 110 yang tersedia.

Baca juga:
Kapolsek Rumpin Dengar Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat.
Polres Bogor Gelar Kegiatan "Jumat Curhat" untuk Dengarkan Aspirasi Warga.

( Yogi ).

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia