Polsek Gelumbang Akan Tindaklanjuti Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Penganiayaan berat ini pun telah dilaporkan korban Heri ke Polsek Gelumbang dengan Terlapor HEN dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara pengeroyokan Pasal 170 KUHP pada (01/04/2023) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IV/2023/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/24/IV/2023/Reskrim (01/04/2023) serta penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor Heri, saksi AL dan Saksi AZD yang tertuang dalam SP2HP/25/IV/2023/Reskrim pada (05/04/2023).
Heri berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya. Dengan belum ditindaklanjuti laporan kami, apakah karena kami orang tak punya sedangkan pihak Terlapor orang berpunya? ", keluh Heri bernada bertanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
Advertisement


