Advertisement

Polsek Gelumbang Akan Tindaklanjuti Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Polsek Gelumbang Akan Tindaklanjuti Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
Foto: Korban penganiayaan (Heri)
Advertisement
SUMSEL
Sabtu, 22 Apr 2023  07:58

MUARA ENIM SUMSEL, AliansiNews.

Heri (35) warga Desa Tanjung Baru Kec. Muara Belido Kampung II Sei. Nipah Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia ikuti selaku korban.

Sebab, selaku korban "saya telah menghadirkan Saksi dan Barang Bukti (BB) namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindak lanjut proses hukum sejak saya laporkan pada Sabtu (01/04/2023) selaku korban. Pihak Terlapor tiga bersaudara terlihat santai dengan aktivitas nya sehari-hari seperti biasa seolah merasa tidak bersalah. Bahkan, Terlapor belum dilakukan pemeriksaan sejak dilaporkan, hanya saya selaku Pelapor, saksi AL dan saksi AZD telah dilakukan pemeriksaan interogasi yang tertuang dalam SP2HP/25/IV/2023/Reskrim Polsek Gelumbang pada (05/04/2023)", keluhnya. 

Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Novriady STK SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi SH membenarkan, "Memang benar kasus tersebut sudah ditangani Polsek Gelumbang dan sudah ditindaklanjuti, sekarang tahapan penyelidikan dan akan tidak akan lama lagi kami tingkatkan tahap penyidikan serta SP2HP telah kita kirimkan ke Pelapor", katanya dikonfirmasi Jum'at (21/04/2021). 

Baca juga:
Ketua BUMdes Sumber Amanah Bersama Kades ihwal Tudingan dugaan kejanggalan Dana BUMdes 2019-2021...
Giat GeTaBaSah ke-5 selama bulan Ramadhan mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat..

"Kami juga telah konfirmasi ke Penasihat Hukum (PH) Pelapor HSD diduga meminta proses ditunda dengan alasan diduga Kejaksaan tutup, buka sekitar (27/04/2023) mendatang", ucap sang Kanit menirukan kata sang PH. 

Advertisement

"Tindakan kami saat ini proses masih dalam tahap Penyelidikan, sedikit lagi rampung. Rencana Terlapor akan kami ambil (tangkap red), takutnya dia Terlapor lari. Sebab, saksi bukti sudah lengkap. Sebaliknya, bila kita ambil dulu Terlapor tidak ada masalah, kita periksa dan ditetapkan sebagai Tersangka. Namun, nantinya SPDP nya terhambat sebab, masa SPDP cuma 7 hari", terang Guntur. 

Ditanya, mungkin proses nya ada kendala? "Tidak ada kendala, kami masih kumpulkan Barang Buktinya dan saksi saksi.. Siang tadi Selasa (18/04/2023) anggota sudah ke Rumah Sakit untuk mengambil hasil visum Mudah-mudahan sudah bisa kita ambil", harap sang Kanit. 

Baca juga:
Berbagi dibulan suci dari kapolres dan ketua bhayangkari.
Polda sumsel bagikan bingkisan lebaran kepada seluruh personel.

Disinggung, bukannya berdasarkan kronologis kejadiannya idealnya Terlapor telah layak ditetapkan sebagai tersangka..? "Bener sekali .. Makanya sekarang sudah hampir rampung.. dan siap kita naikan tahap penyidikan dalam waktu dekat ini", lanjut nya. 

"Langkah kami, mungkin Senin atau Selasa ini akan mengambil tindakan dalam proses Penyidikan dan penangkapan bahkan upaya paksa serta penahanannya", tegasnya. 

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia