Polsek"Batman" Tak Hadiri Gugatan,Sidang Prapid Ditunda.

MUSI BANYUASIN - SUMSEL, Aliansinews.
Lantaran para Termohon tidak hadir dalam sidang Pra Peradilan (Prapid red) perdana yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (17/07/2023).
Di muka persidangan, Pemohon meminta Hakim Tunggal Arief Herdiyanto Kusumo SH MH memberikan kesempatan kepada para Termohon untuk diundang kembali melalui relas panggilan sidang pada (31/07/2023) mendatang untuk hadir di sidang berikutnya.
Hakim Tunggal pun memberikan kesempatan kepada para Termohon untuk kembali diundang melalui relas panggilan sidang. "Namun, bila para Termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran para Termohon", tegasnya. Sidang pun ditunda, tutup Arief sembari mengetukan palunya.
Usai sidang, para Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, "para Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal memberikan kesempatan untuk diundang kembali melalui relas panggilan sidang", katanya.
Advertisement
Namun, lanjut Ruli, "bila pada (31/07/2022) mendatang para Termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan walau tanpa kehadiran para Termohon", ucapnya.
Ruli mengaku, "Kami selaku kuasa hukum para Pemohon merasa sangat kecewa dengan tidak hadir nya para Termohon. Karena, relas panggilan sidang telah diterima oleh pihak para Termohon yang diperlihatkan oleh Hakim Tunggal dalam persidangan tadi. Pihak Polsek diterima langsung oleh anggota Polsek Babat Toman (Batman red) atas nama Brama, sedangkan untuk pihak Kasat Reskrim dan Kapolres Muba diketahui diterima oleh Kasium Polres Muba serta pihak Polda pun demikian", urai Ruli.
"Dengan tidak hadirnya para pihak Termohon pada persidangan hari ini, kami menduga pihak Termohon diduga dengan sengaja tidak mengindahkan relas panggilan sidang mengingat jarak antara kantor pihak Termohon tidak jauh dari Pengadilan Negeri Sekayu, tentunya hal tersebut sangat kami sayangkan mengingat pihak para Termohon sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang digaji oleh negara yang seharusnya lebih patuh hukum, mengingat ini merupakan panggilan resmi dari Pengadilan untuk kepentingan hukum serta nasib para tersangka yang dipertaruhkan", ungkap Ruli.
Didampingi Advokat Ramo Rafika SH, Advokat M Irham SH dan Advokat Jaka Saputra SH, "kami berharap, kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan kami ini dapat bersikap objektif tanpa memihak", harap Ruli.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



