Polres Pandeglang Tangkap 3 pelaku Penyelundupkan 2000 Baby Lobster

“Awalnya kami mancing cumi tapi karena banyak yang mencari benih lobster akhirnya kami ikut juga,” ungkapnya.
J mengaku biasa mengumpulkan benih lobster selama 2 hari dengan cara menginap di kapal milik mereka. Setelah 2 hari melakukan pencarian dia dan rekannya akan kembali ke daratan untuk langsung menjual benih tersebut.
“Modalnya cukup besar juga karena untuk mencari benih lobster selama 2 hari saya membutuhkan BBM untuk perahu dan logistik untuk kebutuhan kami, karena kami menginap di atas perahu. Tidak menentu keuntungannya karena sesuai dengan pendapatan kami, dalam 2 hari pencarian benih ini keuntungannya bisa Rp1 juta bisa juga Rp500 ribu dalam 1 perahu,” ucapnya.
Para pelaku dikenai Pasal 92 Juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan sanksi hukuman selama 8 tahun dan pidana dan denda maksimal Rp1,5miliar.(ARM)
Advertisement
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..



