Polres Ogan Ilir Diduga Tidak Profesional Dalam Penetapan Pasal 170 Terhadap M.Ali dan Windy, GACTI Desak Kapolda Evaluasi Polres Ogan Ilir

"Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum sangat Keberatan pasal yang diterapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada klient kami windy dan M. All yaitu pasal 170 tentang pengroyokan yang mana tidak memenuhi unsur dikarenakan kalaupun adanya luka yang disebabkan pembelaan diri oleh klient kami WINDY terhadap pengroyokan yang dilakukan Nurhayati dan Ibunya Maryani dan tidak ada pengeroyokan yang dilakukan M. Ali seperti yang disangkakan terhadapnya. Bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu TIDAK DIPIDANA," katanya.
Bahwa menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada 3 syarat pembelaan darurat yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain:
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-kornyong atau pada ketika itu juga:
Advertisement
Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum klient kami berharap Laporan Polisi yang dibuat oleh Windy di Polsek Tanjung Batu untuk segera diproses sebagaimana mestinya, karena Tersangka yaitu Nurhayati dkk ini masih berkeliaran, selalu bersumbar tidak akan ditahan oleh pihak yang berwajib dan sangat meresahkan di Desa Limbang Jaya I
TUNTUTAN DAN SIKAP:
1. MENDUKUNG DAN MENDESAK APH YANG BERKOMPETEN AGAR SEGERA MELAKUKAN 1 PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA BERNAMA NURHAYATI, S.FARM DAN ATOK BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA NOMOR B/10/V/2024 RESKRIM TANGGAL 03 MEI 2024.
2. AGAR KIRANYA POLDA SUMATERA SELATAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM TERHADAP M. ALI BIN SOBARI KARENA BERDASARKAN PENGAKUANNYA DAN DISAKSIKAN OLEH PARA SAKSI, M. ALI BENAR TIDAK IKUT SERTA MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP NURHAYATI, S.FARM.



