Polres Ogan Ilir Diduga Tidak Profesional Dalam Penetapan Pasal 170 Terhadap M.Ali dan Windy, GACTI Desak Kapolda Evaluasi Polres Ogan Ilir

Bahwa setelah Penetapan Tersangka, Diduga Nurhayati dan ibunya Maryani bersumbar di Desa Limbang Jaya I menyatakan bahwa dia tidak akan ditahan, dan dia siap menjual mobilnya apabila dia ditangkap.
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali kembali mendapat panggilan dari Polres Ogan Ilir berdasarkan surat: B/23/V/ 2024/Reskrim dipanggil sebagai saksi menghadap penyidik pada tanggal 15 Mei 2024 di Polres Ogan Ilir,
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali ditemani Penasehat Hukumnya memenuhi panggilan tersebut, kemudian klient kami Windy dan M. Ali menegaskan kembali keteranganya sesuai dengan panggilan pertama bahwa Windy adalah korban pengeroyokan dari Pelapor yaitu Nurhayati dan ibunya Maryani, sedangkan klient kami M. Ali kembali menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang didugakan kepadanya, M. Ali datang setelah keadaan kondusif kemudian membawa adiknya Windy kerumah Kades.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali kembali mendapat surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor Surat S.Tap/22/V/2024/Reskrim atas nama Windy dan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor surat: S.Tap/23/V/ 2024/Reskrim atas nama M. Ali
Advertisement
Bahwa Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Bahwa Mengenai Syarat Penetapan Tersangka diatur dalan KUHAP yang kemudian telah disempumakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PU penetapan tersangka harus berdasarkan mini 2 alat buku sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya: PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan
Bahwa bagaimana mungkin Klient kami Windy sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/16/I/Res ONSek TGB tertanggal 12 Maret 2024 di Polsek Tanjung Batu, La atas nama Nurhayati, dKK berdasarkan surat S.Tap/10/V/2024/Reskrim tanggal 3 Penetapan Te Polsek Tanjung Batu kemudian menjadi Tersangka sang pengeroyokan atas Nurhayati oleh Polres Ogan llir bersama klient kami M. Ali yang mana klient kami M. All Telah MENJELASKAN dan MENEGASKAN pada saat Ali tiba setelah keadaan kondusif, dan ada pengroyokan yang dilakukan M. Ali, FAKTA sebenarnya 12 (dua) kali pemanggilan oleh pihak Polres bahwa M Ali adalah adiknya Windy lah yang menjadi korban atas penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar yang ada di Pasar Kalangan Limbang Jaya 1.



