Advertisement

Polres Ogan Ilir Diduga Tidak Profesional Dalam Penetapan Pasal 170 Terhadap M.Ali dan Windy, GACTI Desak Kapolda Evaluasi Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Diduga Tidak Profesional Dalam Penetapan Pasal 170 Terhadap M.Ali dan Windy, GACTI Desak Kapolda Evaluasi Polres Ogan Ilir
Foto: Massa aksi di Mapolda Sumsel
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 28 Mei 2024  16:04

Bahwa setelah berbicara diatas Nurhayati dan ibunya Maryani menarik Kalung Emas milik klient kami (WINDY) hingga putus, dan terjadilah Pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani.

"Bahwa klient kami (WINDY) sempat tidak sadarkan diri, lalu dibawa oleh kakaknya M. ALI dan masyarakat Desa Limbang Jaya I ke rumah Kapala Desa (Kades) Limbang Jaya 1," ujarnya.

Desri menuturkan, bahwa setelah sampai di rumah Kades Limbang Jaya I klien kami (WINDY) sempat mengeluarkan darah dan telinga, dan Kades Limbang Jaya berkata 'visumlah dan melaporlah ke Polsek. 

Bahwa setelah mendengar masukan dari Kades Limbang Jaya langsung ke Polsek Tanjung Batu untuk 1, klient kami (WINDY) dan M. ALI kemudian membuat laporan polisi atas penganiayaan nomor polisi LP/B/16//Res O/Sek TGB tertanggal 12 Maret 2024.

Baca juga:
Ungkap Perselingkuhan Suami Berprofesi Polri, Istri Dianiaya Nyaris Buta
Menyandang Status Riksa,Penunjukan Iptu Nirwan jadi Kapolsek Sanga Desa Dipersoalkan

Bahwa setelah saksi klient kami Windy dan M. Ali bernama Insia yang melihat, mendengar, dan berada di lokasi menerangkan di Polsek Tanjung Batu bahwa memang benar adanya pengroyokan yang dilakukan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani,

Advertisement

setelah memberikan keterangan kakak dari saksi insia diduga didatangi oleh suami Nurhayati kemudian berkata "Insia itu adik kau ye? caknyo pro ke Windy, cubo tolong tegurke dan kakaknya saksi Insia menjawab "langsung ngomong samo bapak bae kareno dak sanggup nyampaikanyo,". 

Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 klient kami Windy dan M. Ali menerima Surat oleh Polres Ogan Ilir berdasarkan surat: B/110/II/2024/ Reskrim perihal Wawancara/Permintaan Keterangan pada tanggal 28 maret 2024.

Baca juga:
M Sigit Muhaimin SH MH dan rekan selaku kuasa Hukum Laporkan Oknum Kapolsek Gelumbang ke Propam..
Diancam Mau Dibunuh Oknum Polisi, Warga Muara Enim Trauma Satu Bulan Tinggalkan Rumah.

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 klient kami WINDY dan M. Ali datang memenuhi panggilan tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa Windy dan M. All dipanggil sebagai Terlapor berdasarkan Surat Laporan Polisi: LP/B-93/1/2024/SPKT Polres Ol tanggal 12 Maret 2024 kemudian klient kami Windy dan M. Ali menjelaskan bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah klient kami Windy, dan M. Ali menegaskan bahwa ia datang pada saat kejadian setelah keadaan sudah sedikit kondusif dan M. Ali hanya memeluk adiknya dari belakang sembari menarik mengamankan, lalu kemudian M. Ali beserta masyarakat yang menyaksikan membawa adiknya Windy ke rumah Kades Limbang Jaya 1. 

"Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 klient kami mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Nurhayati, S.Farm binti Saparudin, DKK dari Polsek Tanjung Batu dengan Nomor: S.Tap/10/V/ 2024/Reskrim," bebernya. 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#propam
#polda sumsel
#polres oi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia