Advertisement

Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000

Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000
Foto: Mapolres Musi Rawas
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 11 Jun 2024  07:59

"Hari ini, Polres Mura, melaksanakan press conference, perkara Pasal 338 KUHPidana dan perkara Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, serta Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak," kata Wakapolres

Wakapolres menjelakskan, untuk perkara pembunuhan, Pasal 338 KUHPidana, Polres Mura, telah meringkus tersangka, Hakiki alias Ikin, warga Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran diduga telah membunuh, Nursalam alias Nur, yang tidak lain masih tetangga tersangka di Dusun V, Desa Pendingan.

BB diamankan, diantaranya, dua buah senjata tajam jenis pisau, sebilah senjata tajam jenis parang, sehelai celana jena levis pendek warna biru. 

Dan untuk diketahui, modus operandi dilakukan tersangka, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri atas sehingga korban mengalami luka tusuk.

Baca juga:
Modus ritual Kuda Lumping, satu keluarga cabuli siswi SMP
Siswa Latja Diktukba Polri Gel I 2024 SPN Polda Sumsel Terima Pembelajaran TPTKP dan Turjawali..

"Selanjutnya, korban dilarikan ke Klinik Reno, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun takdir berkata lain, korban meninggal dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno," jelas Wakapolres

Advertisement

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, dan mengenai perkara persetubuhan anak di bawa umur, dengan identitas tersangka, Tumin dan Bambang serta Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni. Satu keluarga ini terlibat perkara persetubuhan terhadap anak di bawa umur sebut saja, Bunga (14).

Modus tersangka, tersangka, Tumin mempunyai usaha jaranan kuda kepang. Dimulai dari tahun 2016, korban sebagai anggota penari usaha jaranan kuda kepang. 

Baca juga:
Berkat Peran Serta Kapolres Musi Rawas Presiden RI Kunjungi RS Dr Sobirin, Bupati Ucap Terima..
Sambut Hari Bhayangkara Ke -78, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Bersih-Bersih Masjid..

Jadi, tersangka menyuruh korban untuk mandi kembang, anggota jaranan kuda kepang, dengan ditemani anaknya, Tumin bernama, Yuni, tanpa mengenakan sehelai pakaian, dengan alasan agar pintar menari serta usaha jaranan laris disewa, dan korban diberi minum air putih dan dibacakan mantra oleh tersangka, Tumin, namun ternyata korban malah dicabuli, hingga disetubui, tersangka Tumin.

"Dan, untuk diketahui bahwa, korban sekali tampil menari kuda kepang (tampil), diberi imbalan/upah senilai Rp 50.000. Namun, untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban, yakni korban, Bunga (14), namun dari pengakuan tersangka ada dua korban, hanya saja belum melapor, dan itu masih dilakukan pengembangan perkara oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ucapnya

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#polres mura
#pencabulan
#pembunuhan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia