Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Modus Penggelapan 1,3 Miliar oleh Eks Manajer Fuji, Batara Ageng

Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.
Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp. 300.000.000 dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp. 9.000.000 per bulan.
”Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restoratif justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” Terang Tomi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yogi)
Advertisement



