Polisi Jerat Pelaku Penganiaya Balita di Kalibata City dengan Pasal Berlapis

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat YA, pelaku penganiayaan terhadap balita dengan pasal berlapis. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan, bahwa YA telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, menurut Ade, berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tersangka patut disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Ade menyampaikan, tersangka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa. Kemudian, lanjut Ade, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“UU Perlindungan Anak ancaman masing-masing 10 tahun, kemudian 338 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahun,” ujarnya.
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, Ade pun menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin kepada keluarga korban. Seraya berjanji, bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami juga mohon izin menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti,” katanya.
Sekadar informasi, korban yang berinisial GMM meninggal dunia karena mengalami luka berat di kepalanya. Luka tersebut didapatkan korban setelah dianiaya oleh YA di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
YA sendiri adalah teman dekat SS, ibu dari korban. SS menitipkan GMM kepada YA karena ada pekerjaan.
Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Suasana Wisata Lebaran Idul Fitri 1446..
Patroli Cooling Sistem Polsek Cibungbulang Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengurus Dan Wisatawan..
Karyawan PT Yihong yang di-PHK Mengaku Tidak Tahu Masalah Saat Demo
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.



