Advertisement

Polisi jebloskan oknum dokter cabul yang rudapaksa wanita hamil ke penjara

Polisi jebloskan oknum dokter cabul yang rudapaksa wanita hamil ke penjara
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 22 Mei 2024  19:35

Polisi resmi menahan Dokter MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan istri pasien inisial TAF di RS Bunda Medika Jakabaring, Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan meskipun sudah ada kesepakatan damai, penyidik Subdit PPA memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan MY demi hukum.

Dokter MY ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu. Diberitakan pula bahwa Dokter MY sempat menyepakati perdamaian dengan korban. 

"Penahanan terhadap yang bersangkutan itu mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang," ungkap Kombes Anwar, Rabu (22/5/2024).

Baca juga:
SMA Negeri 17 Palembang Optimalkan PPDB 2024 dengan Empat Jalur Penerimaan
Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Trauma, Nyaris Bunuh Diri

Menurut dia, tersangka dokter Dokter MY melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Advertisement

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari korban (TAF) tengah menunggu suaminya yang saat itu merupakan pasien yang berobat di RS tersebut.

Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien, setelah pasien tidak sadar maka sisa obat tersebut disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.

Baca juga:
Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Alami Trauma, Sang Ayah Sempat Menangis Minta Polisi Menahan..
Oknum P3N di Desa Tirto sari Diduga Nikahkan Pasangan Tanpa persetujuan tertulis istri.

Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk maka tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik, pada saat itu korban sedang hamil empat bulan. Korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.

Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pencabulan
#palembang
#polda sumsel
#dokter cabul
#rudapaksa
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia