Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Lebih dari 100 Miliar, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa"

Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.
Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.
"Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19," kata Kapolda.
Advertisement
Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.
"Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19," kata Kapolda.
Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.


