Advertisement

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Lebih dari 100 Miliar, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa"

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Lebih dari 100 Miliar, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa"
Foto: Mapolda sumatera selatan
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 23 Feb 2024  18:23

Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang 

narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.

Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.

Baca juga:
Berencana Gelar Perpisahan, SMPN 7 Palembang, Ini Murni Inisiatif OSIS dan Siswa Kelas 9
Pengelolaan Dana BOS di SDN Bangun Sari Menuai Kontroversi

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19," kata Kapolda. 

Advertisement

Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

"Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19," kata Kapolda. 

Baca juga:
Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Gerak Cepat Bantu Evakuasi Lansia Yang Hidup Sebatang kara
Pengelolaan sistem Padat Karya tunai Desa Surodadi Diduga Jadi Ajang Korupsi

Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi. 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia