Advertisement

Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Pengangkutan Batubara Ilegal, 3 Sopir Ditangkap

Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Pengangkutan Batubara Ilegal, 3 Sopir Ditangkap
Foto: Mapolda sumatera selatan.
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 22 Mar 2024  20:43

Palembang, Aliansinews'

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Kali ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan tiga sopir pengangkut batubara ilegal beserta barang buktinya, dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan keberhasilan ini dalam pers release yang diadakan di Mapolda Sumsel, Jl. Jenderal Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, pada Jumat (22/03/24). Dihadapan para awak media, AKBP Bagus menjelaskan, "Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB, tim kami berhasil menangkap tiga kendaraan yang membawa batubara tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan yang sah dengan tujuan Cilegon, Provinsi Banten."

Para sopir atau pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33). Ketiganya kedapatan mengangkut batubara tanpa dokumen resmi, menggunakan truk jenis Fuso dengan nomor polisi BA 8684 DA, BA 8052 PU, dan D 8806 PA, masing-masing membawa muatan 20 ton batubara.

Baca juga:
Adira Finance Area Sumatera Bagian Selatan Catatkan Pertumbuhan 14% Sepaniang Tahun 2023
Maraknya Wabah DBD Kodim 0418/Palembang Gelar Jumat Bersih Serentak Di Seluruh Pasar SeKecamatan..

Advertisement

"Ya, atas kegiatan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti 3 kendaraan truk jenis Fuso beserta muatannya, yaitu batubara sebanyak 60 ton," terang AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi oleh Kompol Astuti yang mewakili Kasubid Penmas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, ketiga sopir tersebut dapat dikenakan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman yang dapat diterima mencakup penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.100 Miliar.

Baca juga:
Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Ustad Hidayatullah ; Tarbiyah Ramadhan mampu antisipasi kerusakan dan degradasi moral kaum..

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kontinu Polda Sumsel dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial melalui kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia