Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty.

Jakarta - Aliansinews id. Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban praktik klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33).
Pasalnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma berujar, pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban.
Penangkapan terhadap Ria dan asistennya berinisial DN (58) merupakan laporan tipe A atau yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tersebut.
“Untuk jumlah korban, memang belum ada yang melaporkan secara resmi kepada kami. (Tetapi) kami membuka peluang untuk mereka melaporkan ke kami. Jadi, akan kami data,” kata Syarifah kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Warga yang merasa menjadi korban diminta datang ke Unit 1 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah administrasi.
Advertisement
“Seperti bukti pembayaran (saat menjadi konsumen Ria Beauty), kartu tanda penduduk (KTP), dan foto-foto (pendukung),” ungkap Syarifah.
Lebih lanjut, Syarifah menyebut, tarif yang dipatok Ria untuk treatment derma roller di klinik kecantikannya beragam.
“Yang di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 jutaan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



