Advertisement

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama.

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama.
 
BOGOR RAYA
Selasa, 29 Apr 2025  18:00

Banjarbaru - Aliansinews id. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

"Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Baca juga:
Kapolda Metro Gelar Rakor, Pastikan Peringatan Hari Buruh Berjalan Lancar dan Aman.
Polda Jabar Himbau Keamanan Menjelang Peringatan Hari Buruh, Terapkan Strategi Cooling System...

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," jelas Diresnarkoba.

Baca juga:
Polsek Nanggung Gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek Baru, sekaligus Memberikan Cendra Mata.
Pisah Sambut Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa Bukan Perpisahan yang Kutangisi, tapi Pertemuan..

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1
2
Berikutnya
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia