Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap.

Dugaan sementara, penambangan emas ilegal ini berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan ahli untuk memastikannya.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang 1 minerba.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dari denda paling banyak Rp 100 miliar.
( Yogi ).


