Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap.

Serang Banten - aliansinews id. Polda Banten berhasil mengungkap dan membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni Cibeber dan Cilograng.
Sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
Kesepuluh tersangka itu antara lain berinisial UK, AD, YAN, YI, SUN, AS dan Z sebagai pengolah emas.
Sedangkan tersangka AN, OK dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan sekaligus menyewakan tempat penambangan emas ilegal.
Para pelaku diduga telah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal selama kurang lebih 6 bulan hingga 1 tahun.
Mereka menggunakan bahan kimia berbahaya seperti zinc karbon dan sianida untuk memisahkan emas dari bijihnya.
Emas hasil tambang kemudian dijual secara ilegal dengan harga yang jauh di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta per gram.
Polda Banten saat ini tengah melakukan pengembangan untuk menghitung kerusakan lingkungan serta mengejar pemasok bahan kimia berbahaya dan penampung emas ilegal.
Pihaknya juga telah melibatkan beberapa ahli untuk melakukan pemeriksaan secara pasti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.



