Advertisement

Pleidoi Bharada E: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Pleidoi Bharada E: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'
 
Advertisement
HUKUM
Kamis, 02 Feb 2023  16:46

Kubu Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) bila tak menerima dengan nota pembelaaan atau pleidoi yang diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Permohonan maaf itu disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy di awal persidangan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.

"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," ujar Ronny.

Merespon permintaan maaf itu, beberapa jaksa menunjukan gestur positif. Salah satunya Jaksa Sugeng Hariadi yang menganggukan kepalanya.

Baca juga:
Bharada E: Ada Wanita Selain Putri Candrawathi di Rumah Ferdy Sambo
Di Depan Putri Candrawathi, Bharada E Sanggupi Jadi Eksekutor Brigadir J

Lalu, Ronny melanjutkan dupliknya dengan menyebut bila pleidoi dari kliennya hanya berisi curahan hati terdalam. Bharada E menganggap dirinya hanya orang yang tak berdaya.

Advertisement

"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" kata Ronny.

Dalam kasus ini, Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Alasannya, karena eks ajudan Ferdy Sambo itu merupakan eksekutor penembakan Brigadir J.

Baca juga:
Sidang Etik Ferdy Sambo Masih Berlangsung, Bharada E Telah Berikan Kesaksian
Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Beri KesaksianLewat Zoom

Selain itu, tindakannya pun dianggap telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

TAG:
#bharada e
#brigadir j
#ferdy sambo

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

dr Dedy Damhudy Pamit, Sampaikan Pesan Ini Untuk Staf RSUD Martapura

OKU Timur   Kamis, 10 Apr 2025  10:37

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Cek Lokasi Tempat Wisata Beri..

Bogor Raya   Kamis, 10 Apr 2025  09:53

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Kontrol Siskamling Beri Himbauan..

Bogor Raya   Kamis, 10 Apr 2025  09:52

Maling yang Ditangkap Warga Dilepas Polisi, Mapolsek Cikedung Dikepung Massa

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  09:49

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

2 Orang Ditahan Buntut Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten

SOLO RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  20:55

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  20:19

Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  19:31

Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:48

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:53
Selengkapnya