Advertisement

PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi

PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi
Foto: Advokat Ruli Ariansyah SH
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 28 Feb 2023  17:32

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Mahadi SH MH mengatakan, "tanpa permohonan pun sudah merupakan kewenangan kami untuk melaksanakan eksekusi kecuali adanya upaya hukum dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana tersebut ke Lapas Mata Merah", katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023). 

"Boleh dicek di Lapas Mata Merah", sarannya. "kalau tidak salah Terpidana Tomy", elaknya. 

Ditanya, terhitung sejak kapan dilakukan eksekusi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan Terpidana Emen diduga belum dilaksanakan eksekusi sejak awal proses Perkara hingga sekarang?

Sangat disayangkan, sang Kasi Pidsus enggan mengomentari nya. 

Baca juga:
Antusias Warga Desa Upang Makmur Warnai Reses Anggota DPRD
Bersama Melayani Rakyat dalam Memperjuangkan Aspirasi dan Usulan Masyarakat

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).

Advertisement

Baca juga:
Anggota DPRD Banyuasin jaring Aspirasi melalui Reses
Diduga Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal Semakin Meraja Lela Beredar Di Banyuasin Sum-Sel Khususnya..
<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#banyuasin
#kejari
#sumsel
#pk
#mahkamah agung
#kejaksaan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia