PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi

"Kami selaku penasehat hukum Terpidana perlu menyampaikan permasalahan hukum yang menjerat klien kami sebelumnya atas dugaan adanya pungutan retribusi tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) dalam wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 yang perkaranya diajukan, diperiksa dan diadili oleh PN Palembang Kelas I-A Khusus sebanyak 3 (tiga) perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah dengan 4 (terdakwa) sebagaimana :
Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
yang kesemua putusan perkara tersebut menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara", ungkap Ruli.
"Akan tetapi, sepengetahuan kami 3 (tiga) Terpidana termasuk klien kami telah menjalani hukuman sampai dengan saat ini".
Advertisement
"Namun, satu Terpidana diduga belum dilakukan penahanan dan dilakukan eksekusi sejak awal serta diduga masih menghirup udara bebas hingga sekarang", bebernya.
Ruli berharap, "terhadap Terpidana yang belum dilakukan eksekusi sebagaimana perintah putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus dengan perintah untuk ditahan dapat segera menjalani hukuman sebagaimana yang telah kami sampaikan secara lisan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sebelumnya untuk segera mungkin dapat melaksanakan eksekusi putusan terhadap salah satu Terpidana yang belum menjalani hukuman. Apabila nantinya terhadap salah satu Terpidana belum juga dilaksanakan eksekusi".
Maka bukan tidak mungkin, langkah Ruli, "kami akan mengajukan permohonan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melaksanakan eksekusi putusan PN Palembang tersebut", tegasnya.
"Sebab, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang bersangkutan diduga tidak menjalani hukuman kurungan penjara, sangat tidak adil bagi klien kami serta Terpidana lainnya", jelas Ruli.



