Advertisement

PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi

PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi
Foto: Advokat Ruli Ariansyah SH
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 28 Feb 2023  17:32

PALEMBANG-SUMSEL, aliansinews - Lantaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang tertuang dalam Putusan Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021). 

Dinilai Putusan PK yang telah mempunyai hukum mengikat (), akibatnya, Terpidana Hari Irawansyah ST MM melalui kuasa hukum nya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana lainnya 

kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin berdasarkan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 pada (15/12/2022) atas putusan perkara Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1-A Khusus Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 10/RAK/II/2023 tertanggal (10/02/2023). 

Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, "benar, kami sebelumnya telah mengajukan permohonan PK ke MA RI dan permohonan eksekusi kepada Kajari Pangkalan Balai Banyuasin terkait dikabulkannya permohonan PK kami", katanya dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (27/02/2023). 

Baca juga:
Antusias Warga Desa Upang Makmur Warnai Reses Anggota DPRD
Bersama Melayani Rakyat dalam Memperjuangkan Aspirasi dan Usulan Masyarakat

Menurut Ruli, "permohonan kami ajukan lantaran dikabulkannya PK kami yang telah mempunyai hukum mengikat () dan berdasarkan ketentuan hukum Pasal 270 KUHAP Jo Pasal 278 KUHAP Jo Pasal 279 KUHAP demi kepastian hukum klien kami", tegasnya. 

Advertisement

"Permohonan PK yang kami ajukan diputus dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan oleh pihak kami selaku pemohon, dimana sebelumnya klien kami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada 20 Agustus 2021 yang mana putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus tersebut dibatalkan oleh Putusan MA RI sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 1214/PK/PID.SUS/2022 pada 15 Desember 2022 yang amarnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan", ungkap Ruli. 

"Semula klien kami dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus dikurangi menjadi 2 (dua) tahun penjara oleh majelis hakim MA RI", terang Ruli. 

Baca juga:
Anggota DPRD Banyuasin jaring Aspirasi melalui Reses
Diduga Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal Semakin Meraja Lela Beredar Di Banyuasin Sum-Sel Khususnya..

"Begitu juga dengan uang penggati dan denda juga di kurangai setengahnya. Dengan demikian kami selaku penasehat hukum dari Terpidana sangat berterima kasih terhadap putusan Hakim Agung MA RI yang memeriksa dan mengadili permohonan PK yang kami ajukan dengan segala pertimbangan hukumnya dalam memberikan putusan terhadap perkara klien kami", urainya. 

Meskipun, "kami tetap meyakini bahwa klien kami tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya", sesalnya. 

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#banyuasin
#kejari
#sumsel
#pk
#mahkamah agung
#kejaksaan

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya