PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi

PALEMBANG-SUMSEL, aliansinews - Lantaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang tertuang dalam Putusan Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021).
Dinilai Putusan PK yang telah mempunyai hukum mengikat (), akibatnya, Terpidana Hari Irawansyah ST MM melalui kuasa hukum nya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana lainnya
kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin berdasarkan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 pada (15/12/2022) atas putusan perkara Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1-A Khusus Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 10/RAK/II/2023 tertanggal (10/02/2023).
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, "benar, kami sebelumnya telah mengajukan permohonan PK ke MA RI dan permohonan eksekusi kepada Kajari Pangkalan Balai Banyuasin terkait dikabulkannya permohonan PK kami", katanya dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (27/02/2023).
Menurut Ruli, "permohonan kami ajukan lantaran dikabulkannya PK kami yang telah mempunyai hukum mengikat () dan berdasarkan ketentuan hukum Pasal 270 KUHAP Jo Pasal 278 KUHAP Jo Pasal 279 KUHAP demi kepastian hukum klien kami", tegasnya.
Advertisement
"Permohonan PK yang kami ajukan diputus dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan oleh pihak kami selaku pemohon, dimana sebelumnya klien kami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada 20 Agustus 2021 yang mana putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus tersebut dibatalkan oleh Putusan MA RI sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 1214/PK/PID.SUS/2022 pada 15 Desember 2022 yang amarnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan", ungkap Ruli.
"Semula klien kami dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus dikurangi menjadi 2 (dua) tahun penjara oleh majelis hakim MA RI", terang Ruli.
"Begitu juga dengan uang penggati dan denda juga di kurangai setengahnya. Dengan demikian kami selaku penasehat hukum dari Terpidana sangat berterima kasih terhadap putusan Hakim Agung MA RI yang memeriksa dan mengadili permohonan PK yang kami ajukan dengan segala pertimbangan hukumnya dalam memberikan putusan terhadap perkara klien kami", urainya.
Meskipun, "kami tetap meyakini bahwa klien kami tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya", sesalnya.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



