Advertisement

PJ Kades Akui Bahwa Pembanguan JUT Desa Mardiharjo Diborongkan.

PJ Kades Akui Bahwa Pembanguan JUT Desa Mardiharjo Diborongkan.
Foto: Proyek didesa Mardiharjo kabupaten Musi Rawas.
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 30 Mar 2023  09:40

Dalam hal diatas bahwa kegiatan dalam pembangunan tersebut tidak Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.(Andika Saputra)

Baca juga:
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi Milik Lapas Kayuagung*
Mengedukasi Wajib Pajak UMKM, IKPI Palembang Konsultasi Gratis.

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia