Pilar Kebangsaan Pertama: Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Menyambut Pemperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-73 tanggal 17 Agustus 2018, Ketua Umum Lembaga Aliansi (LAI) Indonesia menyampaikan pesan pentingnya reaktualisasi dalam memaknai Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Reaktualisasi itu sangat penting karena jaman sudah berubah, tantangan jaman dengan sendirinya juga berubah. Tanpa reaktualisasi, menurut H. Djoni Lubis, bangsa Indonesia hanya akan berkutat dengan pola piker masa lalu, yang dampaknya bisa mengakibatkan bangsa ini akan ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Selain pentingnya masalah reaktualisasi tersebut, H. Djoni Lubis juga menegaskan kembali tentang 5 (lima) pilar kebangsaan Indonesia, di mana pilar pertama adalah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, baru berikutnya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penegasan itu sangat mendasar, karena menurut Ketua Umum LAI itu, kemerdekaan RI pernah ada dua versi, di mana versi bangsa Indonesia yang juga diakui oleh sejumlah negara adalah tanggal 17 Agustus 1945. Namun yang diakui oleh Belanda dan sekutu-sekutunya saat itu Indonesia baru merdeka tanggal 27 Desember 1949.
“Tidak boleh ada ambiguitas. Kita harus menegaskan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah 17 Agustus 1945 sebagaimana kita peringati setiap tahunnya,” ujarnya.
Advertisement
Dari 4 pilar kebangsaan lainnya, 2 pilar menjadi bagian tak terpisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tanpa ditegaskannya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai pilar kebangsaan yang pertama, UUD 1945 dan NKRI kehilangan pijakannya.
“UUD negara kita pernah ada dua, UUD 1945 dan UUDS (Sementara) tahun 1950. Bentuk Negara kita juga pernah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). UUD 1945 dan NKRI itu dasar pijakannnya adalah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sedangkan UUDS 1950 dan RIS itu bagian dari penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RI tangal 27 Desember 1949,” paparnya.
Sehingga, menurutnya, penempatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 sebagai pilar pertama sangat krusial.
Dirgahayu Republik Indonesia !!!
Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal
Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..



