Advertisement

Petro Muba Fasilitasi Tata Kelola Tambang Minyak Masyarakat, LGI Sumsel Sebut Potensi Melanggar Hukum

Petro Muba Fasilitasi Tata Kelola Tambang Minyak Masyarakat, LGI Sumsel Sebut Potensi Melanggar Hukum
Foto: Petro Muba
Advertisement
SUMSEL
Senin, 11 Nov 2024  10:47

Muba, Aliansinews 

Menanggapi surat undangan rapat dan sosialisasi Petro Muba No:035/Petro-Muba/XI/2204, yang mengundang seluruh penambang minyak dan/atau pemilik lahan yang terdapat sumur minyak di kabupaten Musi Banyuasin. 

Dalam undangan tersebut mengacu pada surat dari Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia/Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor:B/EK.05.05/30/D.III.M.EKON.1/11/2024, Perihal Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Undangan yang dilaksanakan Senin, 11 November 2024, pukul 09.30 WIB, bertempat di Gambo Hotel and Residence Sekayu ini, seakan dilakukan diluar acuan untuk sekedar Inventarisasi, dengan maksud Rapat dan Sosialisasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. 

Baca juga:
Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Di Pemkot Palembang
DPP LSM Gransi Sumsel Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Satlantas Polres Banyuasin yang Meresahkan..

Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH., C.MSP, menilai potensi pelanggaran Hukum, "dalam undangan tersebut Petro Muba bermaksud melakukan  Rapat dan Sosialisasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, yang seakan Petro Muba memfasilitasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang secara umum dilakukan secara Ilegal," Jelasnya. 

Advertisement

Anshor menilai Tata Kelola sumur minyak hanya dapat dilakukan bagi mereka yang memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas, Rekomendasi RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impor)/Masterlist.

Izin Survei Umum, Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, Persetujuan Studi Bersama Konvensional dan Non Konvensional, Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya, dan beberapa izin lain yang dikeluarkan oleh ditjen migas. 

Baca juga:
Perangkat Desa bersama Anggota BPD Laporkan Mantan Kades Kijang Ulu Ke Kejari OKI Terkait Aset..
Dandim 0418/Palembang Ikuti Sriwijaya Run Peringati HUT TNI ke-79 Di Gelar Kodam II Sriwijaya..

"Anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut dapat menjadi resiko temuan Audit, dimana Petro Muba melakukan kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan," Tambahnya. 

Dilansir dari Mongabay.co.id, Tahun 2024 terdapat 10.000 sumur minyak milik masyarakat yang umumnya berada di Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang, dengan penyebaran jaringan penyulingan ilegal mencapai 581 tungku pada 2024, dimana penyulingan terbesar berada di Kecamatan Babat Toman, menyumbang 51% dari total aktivitas.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia