Petani Desa Tenjojaya Cibadak Mengamuk Minta Ganti Rugi Karena Lahan Pertaniannya di Rusak Oknum PT. Bogorindo Cemerlang

media.aliansiindonesia.id
Sukabumi, Buntut dari kurang tegasnya Pemerintah Desa (PEMDES) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat dan petani Tenjojaya yang selama ini merasa didzolimi oleh Pihak PT. Bogorindo Cemerlang yang merasa memiliki dan berkuasa atas Ex. HGU PT. Tenjojaya, sedangkan selama ini masyarakat petani Tenjojaya menggarap dan memanfaatkan lahan terlantar Ex. HGU PT. Tenjojaya sesuai surat rekomondasi Bupati Bapak Sukmawijaya Nomor : 390/303-Tapem perihal rekomondasi perpanjangan HGU PT. Tenjojaya dan masyarakat tetap melanjutkan menggarap tanah garapan Ex. HGU PT. Tenjojaya sampai saat ini yang telah menjadi sitaan oleh Kejaksaan Tinggi jawa barat berdasarkan penetapan pengadilan tipikor Bandung nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN. BDG Tanggal 04 Maret 2016.
Buntut keresahan masyarakat terbukti dan memancing marah warga petani Tenjojaya dengan adanya kerusakan yang disebabkan adanya penebangan pohon karet oleh PT. Bogorindo Cemerlang dilahan Ex. HGU PT. Tenjojaya dan menimbukan kerugian gagal panen karena tanaman saudara Koan masyarakat Tenjojaya rusak, kejadian rusaknya tanaman tersebut diketahui pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021.
Sementara terkait rusaknya tanaman masyarakat petani pihak PT. Bogorindo Cemerlang akan mengganti kerusakan tanaman para petani, pernyataan tersebut disampaikan saudara ikbal selaku perwakilan dari pihak PT. Bogorindo Cemerlang ke Awak Media Aliansi Indonesia KPK setelah mengadakan musyawarah dengan PEMDES, POLSEK serta masyarakat petani di desa kantor Desa Tenjojaya, selasa 19/10/2021.
“Terkait tuntutan masyarakat petani kami akan ganti rugi, kemudian terkait penghentian aktifitas menurut saya pribadi itu tidak ada wewenang dari kepala desa tetapi biarlah pimpinan kami yang memutuskan” ungkap ikbal ke Awak Media Aliansi Indonesia KPK.
Advertisement
Sementara Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin dalam merespon dan menyikapi dari laporan masyarakat petani Tenjojaya mengatakan, akan membuat surat kepada pihak PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm untuk menghentikan kegiatan penebangan pohon karet dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif.
“Hari ini kami atas nama PEMDES akan membuat surat untuk PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm agar menghentikan aktifitas penebangan dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif, karena kami menimbang kenyamanan dan keamanan masyarakat dan lingkungan kami.” jelas jamaludin kades tenjojaya.
Sementara itu, Ketua Satgas Mafia Tanah Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Kab. Sukabumi Bapak Dodo Irawan mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) kurang tegas dalam penanganan Ex. HGU PT.Tenjojaya sehingga meresahkan dan memancing emosi masyarakat.
“saya heran ada apa sih dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kok masyarakat seolah di adu domba padahal masyarakat mengharapkan kejelasan status lahan sitaan Kejaksaan yang selama ini mereka garap untuk kehidupan masyarakat. Tetapi, PT. Bogorindo Cemerlang selama ini merasa punya hak,” ungkap Dodo Irawan selasa 19/10/2021.
Hal senada ungkapan dari Ketua Forum Petani Arindi ada kecurigaan terhadap pihak kejaksaan tidak ada tindakan seolah adanya pembiaran pengerusakan dilahan sitaan kejaksaan yang sepenuh menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



