Persidangan Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartosuro di Gelar Secara Daring, Pelaku di Ganjar 1 Tahun Penjara

SUKOHARJO – Sidang ke-12 tindak pidana perusakan Benteng Baluwarti, Keraton Kartasura, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (21/12), diisi agenda putusan. Dengan terpidana Muhammad Kosim Burhanudin, 45, warga Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Dia diganjar pidana 1 tahun penjara.
Sidang dipimpin Wakil Kepala PN Sukoharjo K. Pandu K. Harahap. Selain hukuman kurungan, terpidana juga wajib merestorasi tembok benteng seperti semual. Di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.
“Persidangan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom. Dihadiri penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum Winarni Indah Peasetyo,” kata Humas PN Deni Indrayana, Kamis (22/12).
Dalam putusan setebal 30 halaman tersebut, majelis hakim memutuskan terpidana terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan perusakan cagar budaya. Tepatnya tembok benteng sisi barat keraton peninggalan kerajaan Mataram Islam tersebut.
“Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar kliennya dibebaskan dari dakwaan. Dengan alasan Benteng Baluwarti baru sebagai cagar budaya pada 28 April 2022. Sedangkan perusakan terjadi beberapa hari sebelumnya,” imbuh Deni.
Advertisement
Sebagai catatan, perusakan tembok benteng dilakukan pada Kamis (22/4) sekira pukul 15.30. alasan lain penasihat hukum terdakwan meminta kliennya dibebaskan, karena di lokasi kejadian tidak terdapat papan peringatan cagar budaya.
Terpidana juga tidak mengetahui, bahwa tembok tersebut merupakan cagar budaya. Sehingga penasihat hukum terdakwa berpendapat, tembok tersebut belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dalam waktu sekitar 45 menit, memutuskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. Melanggar Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Deni.
Deni menambahkan, putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Selain itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan sesuai pasal di atas. Berupa kewajiban merestorasi benteng.
Presiden Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Atas Pengamanan Mudik Membanggakan.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Patroli..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Giat Cooling Sistem Monitoring Cek Lokasi..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..



