Advertisement

Perpres No. 86/2018: Inilah Tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya

AGRARIA
Selasa, 09 Okt 2018  17:41
Perpres No. 86/2018: Inilah Tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya
 

Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini.

Baca juga:
Presiden Jokowi: Tugas BPN itu Cepat Melayani Rakyat
Minta Pegawai BPN Kerja Keras, Presiden Jokowi: Urus Sertifikat Harus Cepat

Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses.

Advertisement

Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:

Baca juga:
1 Juta Sertifikat Prona Aliansi Indonesia, Untuk Mendukung Target Presiden 7 Juta Sertifikat..
Maraknya Pungli Oleh Lurah Dalam Pengurusan Surat Keterangan Tanah Harus Dihentikan

a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;

b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#agraria
#peraturan presiden
#jokowi

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Suasana Wisata Lebaran Idul Fitri 1446..

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  14:30

Patroli Cooling Sistem Polsek Cibungbulang Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengurus Dan Wisatawan..

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  14:28

Karyawan PT Yihong yang di-PHK Mengaku Tidak Tahu Masalah Saat Demo

Ekonomi   Minggu, 06 Apr 2025  14:08

Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..

Jabar   Minggu, 06 Apr 2025  13:29

Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  13:27
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
NASIONAL  Minggu, 06 Apr 2025  13:00
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan Monitoring Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas Masih Suasana Lebaran.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama Dan Masyarakat Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.

Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  10:21

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..

BOGOR RAYA   Minggu, 06 Apr 2025  09:55

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..

BOGOR RAYA   Minggu, 06 Apr 2025  09:54

Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  07:12

Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini

NASIONAL   Minggu, 06 Apr 2025  06:39

Rem Blong Pemicu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  06:00

Ikuti Google Maps, Mobil Mewah Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  05:48

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen, Arus Balik Macet Parah

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  05:31

Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal

SUMSEL   Sabtu, 05 Apr 2025  21:52

Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  21:11

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:44

Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:24

Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Pria Itu?

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  20:02

Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  18:54

Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  18:40

Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  18:16

Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  17:52

TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  16:42

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:50

Kapolsek Cileungsi Meringkus Pengoplos Tabung Gas, Setelah Empat Hari Nyanar Jadi Kurir.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:49
Selengkapnya