Advertisement

Pernusa: Waspadai Kampanye Hitam di Masa Tenang

Pernusa: Waspadai Kampanye Hitam di Masa Tenang
Foto: Ketua Harian Pernusa Andi Hakim.
Advertisement
POLITIK
Minggu, 11 Feb 2024  19:24

Ketua Harian Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Andi Hakim memandang masa tenang hari pertama, Minggu (11/2/2024), setelah berakhirnya kampanye pemilu kemarin, Sabtu (10/2/2024), secara umum berjalan cukup baik.

"Setidaknya di Jabodetabek ya, alat-alat peraga kampanye berupa poster dan spanduk sudah dilepasi. Kami terus monitor namun tidak ada instruksi khusus mengingat para relawan juga butuh istirahat setelah masa kampanye yang cukup melelahkan. Hanya monitor sekilas di lingkungan masing-masing saja," kata dia.

Namun dia meminta segenap relawan Pernusa dan segenap masyarakat untuk mewaspadai kampanye hitam di masa tenang yang banyak beredar melalui medsos dan Whatsapp.

"Di hari pertama masih banyak dijumpai ajakan untuk tidak memilih calon tertentu atau yang mendiskreditkan calon tertentu. Yang paling menonjol ya viralnya video Connie Bakrie itu," ujarnya.

Baca juga:
Viral Video Connie Bakrie Soal Prabowo, Rosan: Dia Incar Jabatan Wamenlu atau Wamenhan
Pernusa Optimis Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran

Meskipun penyebar kampanye hitam bisa dilaporkan dan berpotensi melakukan pelanggaran pidana pemilu, Andi Hakim tetap meminta relawan Pernusa mengedepankan tindakan persuasif.

Advertisement

"Diingatkan dulu lah, jangan langsung dilaporkan. Kecuali kalau memang bandel dan melakukannya berulang-ulang. Kan yang menyebarkan kebanyakan simpatisan yang mungkin belum faham aturan pemilu khususnya di masa tenang," imbuhnya.

Dia juga menghimbau agar semua pihak menaati aturan selama masa tenang, baik yang menguntungkan (kampanye positif) maupun merugikan (kampanye negatif dan kampanye hitam) peserta pemilu.

Baca juga:
Relawan Gelar Konser "Matur Nuwun Pak Jokowi" di Jogja
Jokowi Tidak Bisa Kerja? Memang Betul

Penjelasan Masa Tenang Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu. Masa tenang pemilu adalah, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#pilpres
#pernusa
#masa tenang
#kampanye

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya