Perizinan Resto & Taman Axelia Ambarawa Resmi dan Lengkap, Tidak Ada Peraturan yang Dilanggar

Pengelola Resto & Taman Axelia di Ambarawa Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Ir. HM. Nur Zubaedi, MM, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online bahwa keberadaan Resto & Taman Axelia melanggar sejumlah peraturan termasuk Perpres No. 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
“Pertama, kami datang ke kantor DPP Lembaga Aliansi Indonesia ini untuk memenuhi panggilan dari Ibu Ketua Umum terkait laporan kerja dan beberapa hal lainnya. Di kesempatan itu pula kami tadi menyampaikan terkait Taman Axelia yang diberitakan miring oleh sejumlah media online,” kata pria yang akrab dengan sapaan Edy tersebut usai bertemu dengan Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Irawati Djoni Lubis, di ruang kerja Ketua Umum LAI Jl. Raya Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
Mengenai tudingan miring melalui sejumlah media online, Edy menegaskan bahwa tudingan tersebut hanya sepihak dan berdasarkan informasi yang sepotong yaitu mengacu pada draft dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tahun 2018.
“Pada kenyataannya ada sejumlah perizinan yang kami lengkapi termasuk IMB (izin mendirikan bangunan –red) dan IPL (izin prinsip lokasi –red),” ujarnya.
Advertisement
Peresmian Taman Axelia pada tahun 2019 lalu itu pun dilakukan dengan dihadiri Camat, Lurah setempat, pejabat-pejabat terkait, DPC LAI Kabupaten Semarang termasuk masyarakat sekitar serta diliput sejumlah media bahkan prasasti yang di tempelkan pun di tandatangani oleh bupati yg menjabat pada waktu itu sebagai bentuk simbolik peresmian Taman Axelia.
“Kalau perizinannya bermasalah nggak mungkin bisa diresmikan,” imbuh Edy sambil tersenyum.
Khusus tentang tudingan Taman Axelia melanggar Perpres No. 60 tahun 2021, Edy mengatakan, ”Pertama, Taman Axelia sudah terlebih dahulu ada sebelum lahirnya Perpres, dan diresmikan pada tahun 2019. Kedua jarak Taman Axelia dengan Rawa Pening itu jauh, sekitar ± 3 kilometer.”
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



