Peraturan POLRI No 8 Tahun 2021 Tentang Restorative justice (RJ)

PALEMBANG,Aliansinews.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menginstruksikan kepada Polres/Polrestabes dan personel Polda Sumsel jajaran, untuk menggalakkan program Restorative Justice (RJ) untuk beberapa kasus yang dianggap perlu dilakukan RJ.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH saat memimpin apel di Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (8/5).
"Kita bisa menggunakan RJ atau pengampunan karena, adanya alasan subjektif hukum memiliki aturan, sehingga salah satu langkah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan RJ. Dimana pelakunya bertanggung jawab dan korban pun memanfaatkan sehingga di tempuh langkah ini, " ujar Peraih Adhi Makayasa Alumni Akpol 98
Advertisement
Salah satu aturan yang menjelaskan restorative justice ialah Peraturan Polri (perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia menjelaskan, bahwa perpol No 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam peraturan itu, pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.


