Perangkat Desa di Karanganyar Tolak 9 Tahun Masa Jabatan Kades, Begini Alasannya

KARANGANYAR — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar mendorong pemerintah agar tetap melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Para perangkat desa di Karanganyar ini juga menolak usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.
Hal tersebut dikatakan Sugeng Wiyono, Kepala Dusun Ngerso, Desa Nglebak Kecamatan Tawangmangu, usai melakukan pertemuan dengan perangkat desa Kecamatan Tasikmadu, Kamis (19/01/2023).
Sugeng menjelaskan, dalam UU No 6 Tahun 2014, selain menguraikan tugas pokok dan fungsi kepala desa, juga menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali.
“Aturannya sudah jelas. Kami hanya meminta agar UU No 6 Tahun 2014 itu dilaksanakan secara konsekuen” tegasnya.
Sugeng menjelaskan, saat ini yang menjadi perhatian dari PPDI adalah soal kesejahteraan perangkat desa.
Advertisement
“Soal masa jabatan itu kan baru usulan. Prosesnya juga masih lama. Kami dari PPDI menuntut kesejahteraan perangkat desa. Dari hasil Rapimnas PPDI yang berlangsung di Solo, Dirjen Pemerintahan Desa berjanji akan melakukan sistem penggajian secara proporsional, pemberian BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Terpisah, Ketua PPDI Kecamatan Tasikmadu Sriyanto mengatakan, meski baru sebatas usulan, para kepala desa harus memahami aturan yang ada.
Masa jabatan kepala desa ini ujarnya, sudah beberapa kali dilakukan revisi. Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun dan saat ini 6 tahun.
“Usulan masa jabatan 9 tahun itu hak mereka para kepala desa. Masa jabatan sebagaimana yang diatur dalam UU Desa merupakan aturan yang paling tepat. Jima masa jabatan 9 tahun disetujui, maka justeru akan menimbulkan persoalan di masyarakat,” pungkasnya.*(tim/red)


