Advertisement

Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi

Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi
Foto: Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap pengedar sekaligus peracik narkoba jenis tembakau sintetis senilai ratusan juta rupiah.
Advertisement
HUKUM
Kamis, 20 Jun 2024  23:02

Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap pengedar sekaligus peracik narkoba jenis tembakau sintetis senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial SH (30) tersebut ditangkap di kontrakannya kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram tembakau sintetis siap edar. Polisi juga turut menyita dua bungkus bahan kimia, tembakau murni serta gelas takar untuk meraciknya.

Tersangka mengaku mendapatkan modal dan cara meracik narkoba tersebut, dari kenalannya di media sosial Instagram. Satu gram tembakau sintetis dijual seharga Rp 100.000 kepada pemesannya melalu media sosial dengan sistem tempel.

Baca juga:
Lagi-lagi artis terjerat narkoba, Virgoun diduga ditangkap Polres Jakbar
Menyesal terjerat kasus narkoba, selebgram Chandrika Chika ceritakan kronologis penangkapannya..

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600.000. Setelah itu diberikan uang lagi Rp 500.000 untuk mencari tembakau cap nona beserta alat-alatnya seperti tembakau, timbangan, dan gelas takar. Tersangka kemudian meracik dan ada takarannya dan setelah jadi baru  dijual,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Advertisement

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.

Baca juga:
Sofyan, caleg terpilih PKS diduga pakai hasil jual narkoba untuk keperluan pileg
Caleg terpilih dari PKS dibekuk polisi, bos 70kg sabu
TAG:
#tembakau sintetis
#narkoba
#depok

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Tambang Emas di Sukabumi Harus Ditutup jika Rusak Lingkungan

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  15:26

Seorang Pegawai BUMN Terlibat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Bogor

Hukum   Kamis, 10 Apr 2025  14:40

Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Jateng   Kamis, 10 Apr 2025  14:09

dr Dedy Damhudy Pamit, Sampaikan Pesan Ini Untuk Staf RSUD Martapura

OKU Timur   Kamis, 10 Apr 2025  10:37

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Cek Lokasi Tempat Wisata Beri..

Bogor Raya   Kamis, 10 Apr 2025  09:53

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

2 Orang Ditahan Buntut Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten

SOLO RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  20:55

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  20:19

Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:48

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02
Selengkapnya