Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi

Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap pengedar sekaligus peracik narkoba jenis tembakau sintetis senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial SH (30) tersebut ditangkap di kontrakannya kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram tembakau sintetis siap edar. Polisi juga turut menyita dua bungkus bahan kimia, tembakau murni serta gelas takar untuk meraciknya.
Tersangka mengaku mendapatkan modal dan cara meracik narkoba tersebut, dari kenalannya di media sosial Instagram. Satu gram tembakau sintetis dijual seharga Rp 100.000 kepada pemesannya melalu media sosial dengan sistem tempel.
“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600.000. Setelah itu diberikan uang lagi Rp 500.000 untuk mencari tembakau cap nona beserta alat-alatnya seperti tembakau, timbangan, dan gelas takar. Tersangka kemudian meracik dan ada takarannya dan setelah jadi baru dijual,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.