Penyidikan Penganiayaan Anak Diduga Berpihak, 3 Terlapor 1 SPDP

PALEMBANG-SUMSEL, Aliansinews -
R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia jalani selaku Pelapor.
Ibu rumah tangga ini menduga adanya unsur keberpihakan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya selaku korban.
Sebab, menurut Pelapor R, "telah jelas dalam kronologis kejadian ketiga terlapor melakukan penganiayaan terhadap Anak saya baik dengan cara diduga mendorong dan memukul bahkan memukul dengan menggunakan kursi plastik hingga mengakibatkan telinga anak saya sobek", katanya Kamis (28/12/2023).
"Namun, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya atas nama Terlapor B saja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang", lanjut Pelapor.
Advertisement
"Selain itu, dengan alasan mengalami hambatan anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP. Diduga dikondisikan kedua anak saksi tersebut", ucap Pelapor menggebu.
"Padahal, sebelumnya penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M", keluh pelapor.
"Bahkan menurut penyidik, ketika dimintai keterangannya, dalam keterangan para Terlapor, pada intinya mereka mengakui bersalah dan masih meminta solusi dari penyidik untuk dimediasi (Damai) dan Penyidik pun menyarankan dan mempersilahkan mereka untuk datang lagi kerumah korban atau pelapor", beber pelapor R menirukan kata penyidik.
"Selain itu, Penyidik mengatakan, diduga akan mengubah BAP sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaaan dihadapan korban saat korban memenuhi panggilan penyidik guna BAP tambahan selaku korban", ungkap pelapor.


