Penyidikan Bupati Nonaktif Langkat, Empat Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Untuk itu, KPK memeriksa empat saksi yakni Kasubbag LPSE Bag PBJ Setda Kab. Langkat Prayitno, Mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Kab. Langkat Yoki Eka Prianto, Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Kab. Langkat Wahyu Budiman, dan Kasubbag Advokasi Bag PBJ Setda Kab. Langkat Umar.
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Jl. SM Raja XII Km. 10,5, No. 60 Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Advertisement
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4.3 miliar.
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini



