Penggelapan Uang Perusahaan, Eks Direktur PT SHA Solo Masuk Hotel Prodeo. Uang Habis Buat Judi

SOLO - Usai menjalani sidang dan menginap dihotel prodeo, terdakwa kasus penggelapan Wahyu Tri Nugroho divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (13/11).
Mantan Direktur Operasional PT SHA ini terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
“Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara,” kata Humas PN Kota Surakarta Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/11).
Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan. Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara.
Advertisement
Kasus ini bermula, pada awal Januari 2023 lalu. Di mana, terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA ditugaskan untuk membayar pembelian bahan bakar minyak solar jenis Pertamina Dex.
Namun, pembayaran itu tidak dilakukan. Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho.
Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Namun, saat dijenguk, Wahyu tidak berada di rumahnya. Merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolresta Surakarta pada Juni 2023.
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



