Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Tangkap Polda Jateng, Pelaku Asal Blora

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait.
Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU. "DSU telah dilakukan penangkapan," katanya.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.
Di tempat tersebut sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
"Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati," paparnya. (kas/han)
Advertisement
Editor: Awi
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



