Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan bebas Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Perintah disampaikan setelah Majelis Hakim mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara,” katanya.
Dengan keputusan ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta 27 Mei lalu.
Advertisement
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei," ujar Hakim.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar. Uang haram tersebut terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).



