Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Pasca Vonis 1,5 Tahun

Kubu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim 1 tahun 6 bulan.
Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, vonis yang diketok majelis hakim sudah tepat. Pun dengan berbagai pertimbangannya.
"Kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
Terlebih, putusan majelis hakim dianggap telah mencerminkan rasa keadilan tak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi masyarakat.
"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ungkapnya.
Advertisement
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga mengatakan hal yang serupa. Jaksa diharapkan menghargai kejujuran Bharada E sehingga tak perlu mengajukan banding.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin.
Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



