Advertisement

Pengacara Bantuan Hukum Sumsel Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Yusman Reza dalam Sidang Pra Peradilan

Pengacara Bantuan Hukum Sumsel Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Yusman Reza dalam Sidang Pra Peradilan
Foto: Pengadilan Negeri Palembang
Advertisement
SUMSEL
Sabtu, 10 Ags 2024  07:24

Palembang, Aliansinews,"

Sidang pra peradilan yang melibatkan Yusman Reza, seorang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dokumen, kembali memanas. Dalam sidang ketiga yang digelar hari ini, saksi ahli Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. menyatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang terbuka untuk umum dan harus didahului dengan putusan inkrah. Menurutnya, penetapan status tersangka harus melewati serangkaian pengujian dan pembuktian yang ketat.

Dr. Hamonangan menegaskan bahwa dalam perkara pertama, harus dilakukan pembuktian secara kumulatif untuk membuktikan adanya penipuan dan penggelapan yang memberatkan. Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh para pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel yang membela Yusman Reza.

Baca juga:
Pramuka SMAN 16 Palembang: Aksi Serentak Bersih-Bersih dan Peningkatan Disiplin Siswa
Tragis ! Ayah di banyuasin tega setubuhi anak kembar selama 12 tahun dengan ancaman keji

Meri Andani, S.H., Siti Patonah, S.H., dan Wati Arimbi, S.H., M.H., yang merupakan tim kuasa hukum Yusman Reza, menyatakan bahwa proses peningkatan status klien mereka menjadi tersangka terkesan terburu-buru. Mereka berpendapat bahwa fakta-fakta dalam persidangan belum mengungkap secara jelas keterlibatan Yusman Reza dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Kami berkeyakinan bahwa status tersangka terhadap klien kami harus dibatalkan oleh majelis hakim," ujar Meri Andani. Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alat bukti yang mendukung tuduhan terhadap Yusman Reza. 

Menurutnya, penetapan status tersangka ini tidak sah karena sebelumnya sudah ada putusan inkrah yang menyatakan Yusman Reza bersalah atas penipuan. Namun, dalam putusan tersebut juga disebutkan adanya penggelapan dokumen, yang seharusnya sudah diproses bersamaan. 

Baca juga:
Dana Operasional PPK Dipangkas, KPU OKI. Kebijakan tersebut merupakan aturan dari Pusat!
Expo Inovasi dan Kreativitas SMK se-Sumsel 2024 Berlangsung Sukses, Produk Baru dari Siswa..

"Harapannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kami dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah," lanjut Meri Andani. Ia juga mempertanyakan mengapa kasus yang sama, dengan objek dan waktu yang sama, dilaporkan kembali dan diproses menjadi perkara baru.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia