Pendistribusian BPNT Diduga Melanggar Pedum , Aliansi Indonesia Pertanyakan Peran TKSK Kecamatan Binuang

Diduga Pendistribusian Bantuan pangan Non tunai (BPNT) di Agen Raffi di desa Cakung Kp.jadi Tanpa ada pengawasan dari dari Pegiat Sosial Kecamatan Binuang Kabupaten Serang Banten dikatakan Tim Investigasi Aliansi Indonesia kepada awak media pada Sabtu (20/8/2022).
"Terlihat di lapangan Komidi BPNT diduga tak sesuai pedum yang di anjurkan oleh kementrian sosial," ucap salah seorang anggota tim.
Adapun dalam aturan tersebut menurut Tim Investigasi, disebutkan bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.
Tak hanya itu namun tugas lain dari TKSK yakni melengkapi data KPM BPNT, membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluran BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya progran BPNT tersebut.
"Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur e-waroeng untuk bekerjasama dengan supplier tertentu," jelasnya.
Advertisement
Sehingga jika memang benar ada fakta lapangan seperti itu, menurutnya itu sudah menyalahi kewenangan. Justru dalam pedoman umum BPNT tersebut agen e-waroeng berhak bekerjasama dengan pihak manapun. Selama memenuhi persyaratan kualitas dari barang yang ada dalam pedoman umum.
"Kami meminta setiap Kepala Daerah dan Dinas Sosial yang menjalankan program BPNT. Segera melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan yang ketat," ulasnya.
Dia menambahkann, "Hal itu tentunya diminta agar program Bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencegah parktek maladministrasi dan korupsi."
Namun menanggapi dugaan hal ini Agen Raffi mengatakan saat dikonfirmasi dilokasi bahwa dirinya hanya mengikuti saja.


