Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Poros Desa Lubuk Ketepeng Kec. Jejawi Ditangkap

kemudian Kapolsek Jejawi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku M akan keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju kearah kec. Pangkalan Lampam, Kapolsek Jejawi langsung menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Pangkalan Lampam.
Selanjutnya Kapolsek pangkalan Lampam melakukan razia bersama dengan personil nya, dan pelaku M berhasil ditangkap Kamis 11 Juli 2024 sekira jam 10.00 Wib.
Selanjutnya setelah ditangkap oleh team Macan Komering, Polsek Pangkalan Lampam, Kapolsek pangkalan Lampam menghubungi Kapolsek Jejawi yang langsung memerintahkan Plh Kanit Reskrim Aiptu Yudi Sani untuk segera melakukan interogasi dan pemeriksaan di Polsek Pangkalan Lampam dan hasilnya benar pelaku M mengakui perbuatannya dan menerangkan 1 (satu) unit motor beat street hasil kejahatan dijual di Kecamatan Tulung Selapan.
Kemudian Kapolsek Jejawi menghubungi Kapolsek Tuling Selapan, selanjutnya plh Kanit Reskrim Polsek Jejawi berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan dan barang bukti 1 (satu) unit motor Beat street berhasil diambil dengan upaya mediasi melalui Kades di wilayah selapan untuk dapat menyerahkan motor tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikannya di Polsek Jejawi.
Advertisement
"Pelaku tersebut diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek. (Subhan)


