Penasihat LAI: Penting Bagi Aliansi Indonesia Mendirikan “Law Firm”

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Irawati Djoni Lubis mengungkapkan banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh Penasihat LAI Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam kunjungannya ke kantor DPP LAI, Kamis (08/09/2022) lalu.
Salah satu yang disampaikan oleh Aryanto Sutadi adalah perlunya Aliansi Indonesia memiliki “Law Firm” (Kantor Bantuan Hukum) sendiri, yang memiliki legalitas sendiri namun bertanggungjawab dan di bawah kontrol LAI.
Saran dari Aryanto yang juga merupakan Penasihat Ahli Kapolri itu, menurut Ketua Umum LAI, didasari pada kenyataan bahwa banyak permasalahan yang diadukan, termasuk masalah tanah, bersentuhan dengan masalah hukum.
“Lembaga kita pada dasarnya menangani permasalahan-permasalahan melalui jalur non-ligitasi (di luar proses hukum – red), namun kerap masalah yang kita tangani harus berujung ke proses hukum, di antaranya melalui pengadilan,” tutur Irawati.
Saran dari Penasihat LAI itu juga menjadi perhatian serius bagi Irawati dan sedang dipertimbangkan langkah yang tepat dari berbagai aspeknya untuk menuju kesana.
Advertisement
“Selama ini jika penyelesaian harus melalui jalur ligitasi dikuasakan kepada kantor bantuan hukum atau pengacara yang menjadi anggota Aliansi Indonesia, dan Aliansi statusnya hanya selaku pendamping, melakukan pendampingan non-ligitasi itu tadi,” kata Irawati.
Aryanto Sutadi, kata Irawati, juga menekankan bahwa LAI pada dasarnya bersifat sosial, sehingga jika mendirikan “Law Firm” sifat sosial itu tidak boleh hilang, tidak semata-mata mengedepankan aspek komersial.
Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri, operasional bisa berjalan dengan baik namun sifat sosialnya tetap melekat terutama jika yang membutuhkan bantuan hukum adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Irawati melanjutkan, ”Saran dari Bapak Aryanto selaku Penasihat Aliansi Indonesia sudah pasti kami perhatikan dengan sangat serius, dan diharapkan bisa untuk diimplentasikan nantinya.”


