Penahanan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon lemah dan berpotensi melanggar HAM

Pengacara kondang yang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengingatkan pihak kepolisian terkait penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan. Penahanan itu berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).
Hotman Paris pada Kamis (30/5/2024) menyebut kesaksian Aep saat ini soal pelaku kasus Vina Cirebon berbeda jauh dengan kesaksiannya di persidangan 8 tahun lalu tepatnya di 2016.
Di tahun 2016, Aep dalam kesaksian menyebutkan nama para pelaku yang kini menjadi terpidana, tapi tidak dengan nama Pegi Setiawan.
"Mohon perhatian penyidik Polda Jabar, kalau sekarang Pegi dijadikan tersangka atas kesaksian Aep dan Dede, tapi inget diputusan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama di TKP, tapi tidak termasuk Pegi," tegas Hotman Paris.
"Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede menyebutkan nama-nama yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi," imbuhnya.
Advertisement
Hotman Paris menyoroti Aep yang kini justru memberikan kesaksian berbeda.
"Tapi di 2024 mereka menyebut ada Pegi, berarti dua kesaksianya bertolak belakang, hati-hati hak asasi manusia," ucap Hotman Paris.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji juga meragukan kesaksian Aep soal detik-detik kejadian itu.
Menurut Susno, bukti-bukti penetapan Pegi sebagai tersangka pun belum cukup kuat.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



