Penambangan Ilegal di Lereng Merapi, Aliansi Indonesia Minta Ketegasan Aparat Sekaligus Dukung Penolakan NU dan Warga

Terkait penolakan warga dan pengurus NU Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terhadap maraknya penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyatakan dukungannya.
Adanya penolakan tersebut terungkap antara lain melalui acara Majelis Perwakilan Cabang Nahdatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Srumbung mengelar silaturahmi dengan Kades se Kecamatan Ketua ranting NU se kecamatan Srumbung, Ulama dan perwakilan tokoh masyarakat yang menolak adanya tambang ilegal di kecamatan Srumbung, di gedung pertemuan MWC NU Kecamatan Srumbung, Kamis (9/2/23) malam, sebagaimana diberitakan KabarJateng.Online.
Dalam acara yang juga dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding, DPRD kabupaten Magelang Syukur Ahadi dan LBH NU PC NU kabupaten Magelang itu terungkap bahwa penambangan ilegal sudah sedemikian liar, dan penambang tradisional dari warga setempat semakin terdesak oleh penambang-penambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Ketua Umum LAI, Irawati Djoni Lubis, menyatakan keheranannya terhadap sikap diamnya aparat dan pihak-pihak yang berwenang terkait penambangan ilegal di tempat itu meski gelombang penolakan tidak pernah reda.
“Ya jelas menimbulkan tanda tanya besar, adanya penolakan bahkan sudah dilaporkan melalui surat ke berbagai pihak pun tetap tidak ada tindakan. Artinya selama ini aparat dan pihak-pihak terkait hanya diam tidak ada ketegasan,” ujar Irawati kepada Media Aliansi Indonesia melalui saluran telpun.
Advertisement
Irawati menambahkan sangat mahal harganya apabila penambangan ilegal di lereng Merapi itu terus-menerus dibiarkan.
“Pertama yang pasti itu ya kerusakan lingkungan. Kalau tambang yang legal atau resmi kan saat pengurusan hingga terbitnya izin ada kewajiban-kewajiban yang melekat, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan – red), kewajbian melakukan reklamasi,” jelasnya.
Kemudian masalah menguapnya pendapatan negara melalui pajak dan retribusi resmi.
“Yang resmi kan membayar pajak dan retribusi, berarti ada pemasukan untuk negara dan ada kontribusi ke PAD (pendapatan asli daerah – red). Nah, kalau yang ilegal kemana? Ya diduga kuat masuk ke kantong pribadi oknum-oknum melalui pungli,” tegasnya.



