Pemilik Channel Youtube Muslim Cyber Army Diciduk Polisi

Pelaku juga memposting ajakan untuk melakukan Rushmoney pada 25 Mei 2019, memposting isu "Bisnis Opini Polri" pada 31 Mei 2019. Sebelumnya pada 23 Juni 2019 pelaku mengunggah konten yang menggiring opini bahwa kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah "settingan".
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal
Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..



