Advertisement

Pemerintah Keluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas

NASIONAL
Kamis, 13 Jul 2017  15:13
Pemerintah Keluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas
 

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Perppu yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 itu dalam rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Menurutnya, hal tersebut diwujudkan dengan berbagai tindakan termasuk menerbitkan berbagai peraturan perundangan, termasuk Perppu yang tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia 1945.

“Oleh karena itu, kami mohon agar Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk teman-teman di DPR,” kata Menko Polhukam, Wiranto saat melakukan pers rilis di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang saat ini mencapai 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Baca juga:
Presiden Jokowi: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Berperan Penting Dalam Menyebarkan Perdamaian..
Pancasila Adalah Falsafah, Ideologi dan Dasar Negara Republik Indonesia, Tidak Boleh Diutak-atik..

“Kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Advertisement

Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada. Antara lain, tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit yaitu hanya sebatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Lininisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa dan bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga:
Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

“Untuk itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

“Perppu ini payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa, dapat menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas. Di sini ada asas contrario actus, maka lembaga mana yang memberikan ijin dan mengesahkan ormas itu diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut ijin itu pada saat ormas yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku pada saat diberikan ijin,” katanya. (Kemenpolhukam)

1
2
Berikutnya
TAG:
#polhukam
#wiranto
#perpu

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..

Sumsel   Sabtu, 05 Apr 2025  12:04

3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus

Peristiwa   Sabtu, 05 Apr 2025  11:38

Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari

Nasional   Sabtu, 05 Apr 2025  06:45

Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan

Selingan   Jumat, 04 Apr 2025  21:34

Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu

Hukum   Jumat, 04 Apr 2025  20:45
Wisatawan Asal Solo Tewas Tertimpa Pohon Pinus di New Sekipan Tawangmangu
Langka, Pencuri Motor Nurut Saja Saat Ditangkap
Longsor Hantui Warga Lebak, Jalan Utama Hampir Putus
Longsor di Mojokerto Timpa Mobil, 10 Korban Tewas Berhasil Dievakuasi

Cepat Tanggap Warga Dan Pihak Kepilisian Akhrirnya Telah Ditemukan Korban Yang Diduga Lakukan..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  15:01

10 Menit Sebelum Ambrol Jembatan Babadan Klaten Masih Dilintasi Warga

SOLO RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  14:21

Polsek Ciawi Bersama Instansi Satkeholder Terkait Cepat Tanggap Tindakkan Aduan Masyarakat..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  14:08

Kapolda Jawa Barat Bersama Kapolres Bogor Tinjau Langsung Kesiapan Personil Dan Pos Pengamanan..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  13:15

Pungli di Pantai Carita, Akhirnya Jembatan Bambu di Bongkar, Pelaku Pun Diburu Polisi.

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  12:56

Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana akan Konferensi Pers 10 April 2025

HUKUM   Jumat, 04 Apr 2025  11:47

Polres Bogor Gelar Kegiatan Jumat Curhat untuk Serap Aspirasi Dan Cari Solusi Bagi Masyarakat...

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  11:28

Uang Sopir Angkot Puncak Dipotong Oknum, Dedi Mulyadi akan Ganti

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  11:10

Keroyok Maling Ayam hingga Tewas, 8 Warga di Subang Diciduk Polisi

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  10:25

Sat Samapta Polres Bogor lakukan pengaturan lalu lintas di titik kemacetan wilayah jalur puncak,..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  10:19

Gegara Cincin Kawin Tak Bisa Dilepas, Ibu di Lebak Minta Bantuan Damkar

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  09:54

Airlangga: Indonesia Terus Bernegosiasi dengan AS Soal Tarif Impor 32 Persen

EKONOMI   Jumat, 04 Apr 2025  07:47

2 Pembegal Polisi di Bekasi Diburu Polisi

HUKUM   Jumat, 04 Apr 2025  06:56

Palak dan Ancam Pemudik dengan Sajam, Anggota Ormas di Cianjur Dibekuk Polisi

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  06:43

Kades Klapanunggal Dipanggil Bupati Bogor dan Bakal Diperiksa Inspektorat

DAERAH   Kamis, 03 Apr 2025  21:18

Kediaman Pribadi Jokowi Jadi Tujuan Wisata Baru di Kota Solo

SOLO RAYA   Kamis, 03 Apr 2025  18:28

Seorang Guru Silat di Wonogiri Dilaporkan Cabuli 7 Murid Perempuan

SOLO RAYA   Kamis, 03 Apr 2025  17:15

Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur

HUKUM   Kamis, 03 Apr 2025  16:51

Polisi Berhasil Pertemukan Anak Perempuan yang Terpisah di Pantai Karang Hawu

JABAR   Kamis, 03 Apr 2025  15:27

Dedi Mulyadi Minta Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta Diproses Hukum

DAERAH   Kamis, 03 Apr 2025  12:36
Selengkapnya