Pemeras Ria Ricis dibekuk polisi, begini cara pelaku akses data pribadi Ria Ricis

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.
Pelaku pemerasan Ria Ricis berinisial AP (29).merupakan pria asal Cipayung, Jakarta Timur. AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB dini hari, tim berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung Jaktim," ujar Ade Safri kepada wartawan Selasa (11/6/2024).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kronologi tersangka AP mengambil foto dan video dari ponsel Ria Ricis.
Awalnya AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
Advertisement
Foto dan video Ria Ricis itu kemudian digunakan AP untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik korban," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Selanjutnya, tersangka AP memeras korban Ria Ricis sebesar Rp 300 juta.
AP mengancam akan menyebar foto dan video tersebut apabila uang tidak diberikan.
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan
Presiden Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Atas Pengamanan Mudik Membanggakan.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Patroli..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Giat Cooling Sistem Monitoring Cek Lokasi..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..



