Pelaku mutilasi di Ciamis disimpulkan gangguan jiwa, dapatkah dihukum pidana?

Polres Ciamis telah menyelesaikan pemeriksaan kejiwaan kepada Tarsum, suami yang memutilasi istrinya. Tim dokter kemudian menyimpulkan Tarsum dalam kondisi gangguan jiwa.
"Hasilnya mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis Kompol Joko Prihatin kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Observasi menyeluruh telah dilakukan oleh tim dokter.
"Dia cenderung diam, diajak bicara susah," jelasnya.
Kini Tarsum ditempatkan khusus di Polres Ciamis. Selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap I pekan depan.
Advertisement
Dapatkah Tarsum dipidana?
Ahli psikologi forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Lucia Peppy, mengatakan seseorang dengan gangguan jiwa berat atau ada unsur psikotik, memiliki realitas yang berbeda dengan kebanyakan orang.
Sehingga sangat mungkin orang tersebut melakukan tindakan-tindakan yang beraneka rupa, termasuk yang dipersepsikan sebagai menyakiti atau melukai.
Dikutip dari hukumonline.com, dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Gangguan jiwa juga dikenal dengan istilah abnormal, yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.



