Advertisement

Pelaku curanmor Jakarta dan Karawang dibekuk polisi

Pelaku curanmor Jakarta dan Karawang dibekuk polisi
Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah (tengah) saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta dan Karawang, Senin (10/6/2024)
Advertisement
HUKUM
Selasa, 11 Jun 2024  09:50

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Jakarta dan Karawang. Enam orang tersangka ini berinisial MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).

“Kami berhasil menangkap sebanyak enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di daerah Jakarta dan Karawang. Dari hasil interogasi terhadap pelaku MRMN alias S dan RK, menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024). 

Lebih lanjut, Chandra mengatakan, pelaku ini beraksi di daerah Jakarta Timur, Pusat, Barat, Utara, Selatan, Cikarang, dan Karwang. Keenam pelaku ini, kata Chandra, memiliki peranan masing-masing saat melakukan aksinya. 

"Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor. Lalu, dari hasil pengembangan oleh tim Satreskim kami kembali menangkap empat pelaku yang mempunyai peran berbeda, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39),” ujar Chandra. 

Baca juga:
Kasus tewasnya taruna STIP, tersangka dijerat pasal 338
Buntut tewasnya taruna STIP di tangan senior, keluarga tuntut pertanggung jawaban kampus

Selain pelaku, lanjut Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

Advertisement

Barbuk tersebut yakni satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

“Tersangka patut diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. Tersangka juga patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Chandra. 

Baca juga:
Komplotan begal motor berkedok Debt Collector dibekuk polisi
Dua Tersangka Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Polisi

TAG:
#curanmor
#karawang
#jakarta
#polres metro jakpus
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia